PTM Siap Dilaksanakan Tetapi Dengan Prokes Ketat di Enam Daerah Jabar Yang Akan Memasuki PPKM Level 2
Jakarta - Enam daerah di Provinsi Jawa Barat masuk dalam kategori degree 2. Enam
daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayu, Majalengka
dan tambahan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi. Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Dewi Sartika
hal itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun
2021.
"Alhamdulillah di Jabar ada penambahan daerah yang masuk degree 2,
yaitu Cianjur dan Sukabumi. Sekarang jadi enam daerah yang masuk degree
2,"ujar Dewi ditulis Bandung, Selasa, 31 Agustus 2021.
Dewi mengatakan khusus Kabupaten Cianjur perbaikannya sangat signifikan
karena dalam perpanjangan PPKM sebelumnya berada zona merah. Sehingga
kini Jabar tidak memiliki daerah dengan regulasi PPKM Degree 4.
Sementara, sebut Dewi, 21 kabupaten kota lainnya berada di degree 3 atau
zona jingga atau risiko sedang. Dewi menjelaskan, dalam surat Instruksi
Mendagri tersebut, daerah harus menjalankan kewaspadaan sesuai level
daerahnya masing-masing.
"Salah satunya soal pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM.
Daerah yang berada di level 3 sekarang diizinkan menyelenggarakan PTM
dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan tentu dengan penerapan
protokol kesehatan lainnya,"jelas Dewi.
Dewi menerangkan untuk sektor esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor.
"Untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban,
energi dan lain-lain, bisa beroperasi 100 persen,"terang Dewi.
Untuk aktivitas ekonomi lainnya seperti pusat perbelanjaan, pasar
tradisional, minimarket diizinkan beroperasi dengan 50 persen pengunjung
dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Sama halnya dengan rumah makan dan kedai sebut Dewi sudah boleh makan di tempat. Dengan durasi 30 menit mengonsumsi makanan.
"Tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas 50 persen. Untuk tempat
hiburan, bioskop, taman bermain anak, tetap tutup sementara selama
pemberlakuan PPKM,"tukas Dewi.
Razia Humanis
Otoritasnya mengimbau kepada masyarakat harus lebih disiplin dalam
menerapkan prokes 5M dan mematuhi segala aturan dari pemerintah.
Petugas penegak hukum di kabupaten dan kota akan lebih giat menggelar
operasi yustisi prokes dan razia humanis di titik-titik rawan.
"Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM 31 Agustus hingga 6 September 2021,"ungkap Dewi.
Pemerintah di tiap darah harus berhati - hati dalam melakukan
pelonggaran karena sewaktu-waktu dapat tergelincir turun ke degree yang
lebih buruk. Terutama kepada daerah degree 3 yang akan memulai
pembelajaran tatap muka (PTM).
Komentar
Posting Komentar